Senin, 15 November 2010

Istri kawin lagi karena suami stres/gila?

Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawab :
perempuan yang masih berstatus istri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh suaminya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta-merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai pada tingkat gila, maka ia boleh khiyâr (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada hakim atau KUA. Setelah di-fasakh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan idah.
Lihat: Nihâyatuz-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar