Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?
Jawab :
perempuan yang masih berstatus istri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh suaminya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta-merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai pada tingkat gila, maka ia boleh khiyâr (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada hakim atau KUA. Setelah di-fasakh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan idah.
Lihat: Nihâyatuz-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59
Demi Masa..sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.
Senin, 15 November 2010
Istri kawin lagi karena suami stres/gila?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar