Senin, 15 November 2010

Pernikahan pasutri sebelum masuk Islam

Bagaimana jika ada suami istri non muslim, lalu sama-sama masuk Islam, apakah nikah mereka sah? Padahal nikah mereka sebelum masuk Islam tidak dilakukan secara Islam.

Pernikahan mereka tetap sah, dengan syarat: mereka harus masuk Islam secara bersamaan atau kalau tidak bersamaan, si suami masuk Islam pada masa idahnya. Pilihan yang kedua ini bisa terjadi, apabila mereka pernah melakukan persetubuhan. Jika tidak, maka tidak ada masa idah dan pernikahan mereka batal seketika.

Ketentuan ini berlaku jika suami dan istri tersebut bukan kafir kitabi (kitabi: beragama Yahudi dan Nasrani yang asli [umumnya Yahudi-Nasrani di Indonesia tidak memenuhi syarat disebut kitabi]). Kalau suami dan istri itu sama-sama kafir kitabi, maka pernikahannya tidak batal, meskipun tidak bersamaan dan tidak pernah bersetubuh. Sebab, laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan kitabi.

Mengenai akad nikah mereka yang tidak menggunakan cara islami tidak menjadi masalah, asal akad nikah mereka itu sudah dinyatakan sah oleh agama mereka sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar