Sepertinya, hari raya idul fitri yang akan datang, akan jatuh pada hari Jum’at. Sebagaimana pada hari raya idul adha yang lalu yang juga jatuh pada hari Jum’at. Ada sebuah persoalan yang selalu menjadi materi pertanyaan dan pembicaraan ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’at masih dihukumi wajib?
Menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.
Pertama, pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan, bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan shalat id boleh pulang dan meninggalkan shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke rumah mereka, maka mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak menghadiri shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.
Kedua, pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua madzhab ini, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id tetap tidak dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi berkata, baik mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di luar daerahnya.
Ketiga, pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab Hanbali, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id dan melakukan shalat zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan Hanabilah, gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya menghadiri Jum’at, bukan gugurnya kewajiban Jum’at. Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat id itu sama dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Namun kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi orang tersebut, dalam artian, orang itu dapat menjadi sebab sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam Jum’at. Akan tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208).
Continue ..
Demi Masa..sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.
Tampilkan postingan dengan label FIKIH KITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIKIH KITA. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 Januari 2011
Sabtu, 01 Januari 2011
Mengapa kita harus bermazhab dari salah satu yang empat mazhab?
JAWAB:
Berbicara mengenai taklid kepada salah satu madzhab yang empat berarti kita berbicara mengenai bagian yang sangat urgen. Sebab, bagaimanapun “bermakmum” kepada salah satu mujtahid merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja yang masih belum memiliki otoritas untuk berijtihad.
Pola hubungan mujtahid-muqallid dianggap penting untuk mengantarkan proses hubungan vertikal yang lurus dan benar antara hamba dengan Tuhannya, atau hubungan horizontal yang teratur antara hamba dengan sesamanya. ”Man qallada ‘âliman laqiya Allâha sâliman”, barang siapa mengikuti orang alim maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan selamat.
Lalu apa yang menjadi dalil akan keharusan kita untuk bertaklid? Allah berfirman dalam al-Qur’an:
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak tahu tentang sesuatu maka bertanyalah kepada orang yang membidanginya. Lebih tegas lagi dijelaskan dalam ayat berikut:
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang yang ingin mengetehui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka. (QS. an-Nisa’ [4]: 83).
Menurut para ulama, ayat ini menegaskan bahwa orang yang bisa melakukan istinbath (menggali hukum dari sumbernya) hanyalah orang yang memiliki keahlian berijtihad. Sementara sejarah berbicara bahwa pada masa kini sudah tidak ditemukan seorangpun yang mencapai posisi mujtahid. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan, bahwa setelah priode asy-Syafi’i tidak pernah ditemukan lagi seorang mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil.
***
Sebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyid Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:
”Sebenarnya yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Ishaq bin Rahawaih, Daud azh-Zhahiri dan al-Auza’i (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59).
Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh golongan Ahlussunnah wal-jamaah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid beliau-beliau yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasi dengan baik, akhirnya validitas dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzahibul arba’ah ini telah teruji keshalihannya sepanjang sejarah, sebab memiliki metode istinbat yang jelas dan sistematis, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagaimana masih ditegaskan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:
Sekelompok ulama dari kalangan ashhab kita (ashhâbina) mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bertaklid kepada selalin madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannyatidak valid, sebab tidak ada sanad (mata rantai) yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mengerahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahindnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman dari terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta meraka juga mengetahui pandapat yang shahih dan yang lemah. (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59)
Jadi kesimpulannya, kita tidak diperbolehkan melakukan ijtihad sendiri, sebab kita tidak mempunyai bekal yang memadai untuk sampai pada tingkatan itu, kendati pintu ijtihad masih terbuka selebar-lebarnya. Dan yang boleh diikuti pada saat ini madzhab yang empat, sebab madzhab di luar madzhab yang empat tidak mudawwan (terkodifikasi), dan mata rantai periwayatannya telah terputus.
*di sarikan dari www.sidogiri.net
Continue ..
Berbicara mengenai taklid kepada salah satu madzhab yang empat berarti kita berbicara mengenai bagian yang sangat urgen. Sebab, bagaimanapun “bermakmum” kepada salah satu mujtahid merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja yang masih belum memiliki otoritas untuk berijtihad.
Pola hubungan mujtahid-muqallid dianggap penting untuk mengantarkan proses hubungan vertikal yang lurus dan benar antara hamba dengan Tuhannya, atau hubungan horizontal yang teratur antara hamba dengan sesamanya. ”Man qallada ‘âliman laqiya Allâha sâliman”, barang siapa mengikuti orang alim maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan selamat.
Lalu apa yang menjadi dalil akan keharusan kita untuk bertaklid? Allah berfirman dalam al-Qur’an:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (الأنبياء [21]: 7)
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak tahu tentang sesuatu maka bertanyalah kepada orang yang membidanginya. Lebih tegas lagi dijelaskan dalam ayat berikut:
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ (النساء [4]: 83)
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang yang ingin mengetehui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka. (QS. an-Nisa’ [4]: 83).
Menurut para ulama, ayat ini menegaskan bahwa orang yang bisa melakukan istinbath (menggali hukum dari sumbernya) hanyalah orang yang memiliki keahlian berijtihad. Sementara sejarah berbicara bahwa pada masa kini sudah tidak ditemukan seorangpun yang mencapai posisi mujtahid. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan, bahwa setelah priode asy-Syafi’i tidak pernah ditemukan lagi seorang mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil.
***
Sebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyid Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:
”Sebenarnya yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Ishaq bin Rahawaih, Daud azh-Zhahiri dan al-Auza’i (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59).
Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh golongan Ahlussunnah wal-jamaah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid beliau-beliau yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasi dengan baik, akhirnya validitas dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzahibul arba’ah ini telah teruji keshalihannya sepanjang sejarah, sebab memiliki metode istinbat yang jelas dan sistematis, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagaimana masih ditegaskan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:
Sekelompok ulama dari kalangan ashhab kita (ashhâbina) mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bertaklid kepada selalin madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannyatidak valid, sebab tidak ada sanad (mata rantai) yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mengerahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahindnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman dari terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta meraka juga mengetahui pandapat yang shahih dan yang lemah. (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59)
Jadi kesimpulannya, kita tidak diperbolehkan melakukan ijtihad sendiri, sebab kita tidak mempunyai bekal yang memadai untuk sampai pada tingkatan itu, kendati pintu ijtihad masih terbuka selebar-lebarnya. Dan yang boleh diikuti pada saat ini madzhab yang empat, sebab madzhab di luar madzhab yang empat tidak mudawwan (terkodifikasi), dan mata rantai periwayatannya telah terputus.
*di sarikan dari www.sidogiri.net
Continue ..
Senin, 15 November 2010
Istri kawin lagi karena suami stres/gila?
Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?
Jawab :
perempuan yang masih berstatus istri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh suaminya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta-merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai pada tingkat gila, maka ia boleh khiyâr (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada hakim atau KUA. Setelah di-fasakh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan idah.
Lihat: Nihâyatuz-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59
Continue ..
Jawab :
perempuan yang masih berstatus istri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh suaminya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta-merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai pada tingkat gila, maka ia boleh khiyâr (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada hakim atau KUA. Setelah di-fasakh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan idah.
Lihat: Nihâyatuz-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59
Continue ..
Pernikahan pasutri sebelum masuk Islam
Bagaimana jika ada suami istri non muslim, lalu sama-sama masuk Islam, apakah nikah mereka sah? Padahal nikah mereka sebelum masuk Islam tidak dilakukan secara Islam.
Pernikahan mereka tetap sah, dengan syarat: mereka harus masuk Islam secara bersamaan atau kalau tidak bersamaan, si suami masuk Islam pada masa idahnya. Pilihan yang kedua ini bisa terjadi, apabila mereka pernah melakukan persetubuhan. Jika tidak, maka tidak ada masa idah dan pernikahan mereka batal seketika.
Ketentuan ini berlaku jika suami dan istri tersebut bukan kafir kitabi (kitabi: beragama Yahudi dan Nasrani yang asli [umumnya Yahudi-Nasrani di Indonesia tidak memenuhi syarat disebut kitabi]). Kalau suami dan istri itu sama-sama kafir kitabi, maka pernikahannya tidak batal, meskipun tidak bersamaan dan tidak pernah bersetubuh. Sebab, laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan kitabi.
Mengenai akad nikah mereka yang tidak menggunakan cara islami tidak menjadi masalah, asal akad nikah mereka itu sudah dinyatakan sah oleh agama mereka sebelumnya.
Continue ..
Pernikahan mereka tetap sah, dengan syarat: mereka harus masuk Islam secara bersamaan atau kalau tidak bersamaan, si suami masuk Islam pada masa idahnya. Pilihan yang kedua ini bisa terjadi, apabila mereka pernah melakukan persetubuhan. Jika tidak, maka tidak ada masa idah dan pernikahan mereka batal seketika.
Ketentuan ini berlaku jika suami dan istri tersebut bukan kafir kitabi (kitabi: beragama Yahudi dan Nasrani yang asli [umumnya Yahudi-Nasrani di Indonesia tidak memenuhi syarat disebut kitabi]). Kalau suami dan istri itu sama-sama kafir kitabi, maka pernikahannya tidak batal, meskipun tidak bersamaan dan tidak pernah bersetubuh. Sebab, laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan kitabi.
Mengenai akad nikah mereka yang tidak menggunakan cara islami tidak menjadi masalah, asal akad nikah mereka itu sudah dinyatakan sah oleh agama mereka sebelumnya.
Continue ..
Anak marah ketika orang tua maksiat?
Pantaskah seorang anak marah kepada orang tuanya apabila perbuatan orang tuanya telah keluar dari al-Qur’an dan Hadis?
Berbuat baik kepada kedua orang tua (birrul-wâlidain) merupakan kewajiban seorang anak, begitu pula mentaati keduanya selama tidak menyalahi syariat. Sebab, orang tua merupakan pahlawan yang sangat berjasa dalam kehidupan seorang anak.
Apabila orang tua berbuat hal-hal yang melanggar aturan syariat anak tidak boleh mentaatinya namun juga tidak boleh berbuat kasar kepada keduanya. Anak harus mencari jalan terbaik untuk mengingatkannya.
Lihat: Raudhatut-Thâlbîn: II/278, al-آdâb-asy-Syar’iyyah: II/36.
Continue ..
Berbuat baik kepada kedua orang tua (birrul-wâlidain) merupakan kewajiban seorang anak, begitu pula mentaati keduanya selama tidak menyalahi syariat. Sebab, orang tua merupakan pahlawan yang sangat berjasa dalam kehidupan seorang anak.
Apabila orang tua berbuat hal-hal yang melanggar aturan syariat anak tidak boleh mentaatinya namun juga tidak boleh berbuat kasar kepada keduanya. Anak harus mencari jalan terbaik untuk mengingatkannya.
Lihat: Raudhatut-Thâlbîn: II/278, al-آdâb-asy-Syar’iyyah: II/36.
Continue ..
Langganan:
Postingan (Atom)